
Reporter : Riksan
Pihak RSUD R. Syamsudin, SH telah melakukan sejumlah tindakan kepada 10 orang karyawan yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Plt Direktur RSUD R. Syamsudin, SH Yanyan Rusyandi, dalam keterangan persnya pada 15 Agustus 2025 menjelaskan bahwa penyalahgunaan napza ini terungkap melalui hasil screening program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3S).
Mengutip keterangannya yang dilansir oleh berbagai media, ia menyebutkan sepuluh orang pegawai tersebut terdiri dari empat orang ASN, kemudian lima orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan satu orang pegawai outsorcing. Seperti dijelaskannya seluruh karyawan yang terlibat penyalahgunaan napza telah dibebastugaskan, dan khusus bagi karyawan yang berstatus ASN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan hal ini, pihak manajemen rumah sakit sangat berhati – hati dalam mengambil langkah dengan berkonsultasi kepada pihak yang berkompeten. Kami tetap memegang prinsip pelayanan bagi masyarakat yang aman dan berkualitas,” ujar Yanyan dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui instagram RSUD R. Syamsudin,SH.
Sedangkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam kesempatan wawancara usai Upacara HUT ke – 80 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi pada 17 Agustus 2025, menyampaikan bahwa ia tidak segan untuk menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran. Ia pun meminta para ASN untuk bersikap jujur dan benar dalam bertindak.
“Jadi seluruhnya kalau ada pelanggaran – pelanggaran, kita pasti (tindak). Ini ada beberapa yang sudah saya berhentikan, dan yang di RSUD R.Syamsudin, SH, akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Saya sampaikan kepada ASN agar jujur, amanah, fathonah dan tabligh. Termasuk saya sebagai wali kota jika melanggar kontitusi, saya siap berhenti,” tegasnya.