Komisi Nasional Disabilitas RI Berikan Sejumlah Rekomendasi Kepada Pemerintah Kota Sukabumi

Reporter : Hendriansyah, Ade Oktaviani, Elviani Intan Saputri

Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia merekomendasikan Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan sejumlah langkah, dalam rangka pemenuhan hak – hak penyandang disabilitas.

Anggota KND RI Rachmita Maun Harahap, dalam audiensi dengan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pada 10 Februari 2026 di balai kota, menyampaikan dorongan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, untuk melakukan percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait program kegiatan penyandang disabilitas, kemudian mendorong pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD) Kota Sukabumi, serta membentuk Tim Rencana Anggaran Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).

Ia menambahkan bahwa penyandang disabilitas rentan terhadap kemiskinan dan kesulitan mendapatkan kesempatan kerja, dengan tingkat kemiskinan pada tahun 2022 mencapai sebesar 13,17%. Selain itu, penyandang disabilitas cenderung memperoleh penghasilan yang lebih sedikit dan mengalami diskriminasi, serta rentan terhadap tindakan kekerasan. Pandemi beberapa tahun lalu juga membuat permasalahan kebijakan disabilitas menjadi lebih mendesak.

Menurutnya pembangunan perlu menitikberatkan pada kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, di antaranya melalui penguatan kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, penganggaran yang inklusif dan responsif, serta pelibatan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan prinsip no one left behind.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi mengapresiasi seluruh masukan KND RI, sebab sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk melaksanakan pembangunan secara inklusif. Sejauh ini sejumlah program telah dilaksanakan untuk memberdayakan penyandang disabilitas, seperti program bantuan sosial 12 PAS, dan program pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas.

Leave a Reply