Konsumen Bersengketa Dengan Pelaku Usaha? BPSK Kota Sukabumi Siap Melayani

Reporter : Riksan

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga peradilan konsumen yang dibentuk berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun tugas utama BPSK adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan umum.

Ketua BPSK Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, melalui unggahan media sosial pada 15 Januari 2025, menerangkan bahwa BPSK yang beranggotakan unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen akan menyelesaikan sengketa melalui tiga cara diantaranya arbitrase dan mediasi.

“Di Jawa Barat ada 17 BPSK, salah satunya di Kota Sukabumi. BPSK Kota Sukabumi memiliki 15 anggota yang terdiri dari lima orang unsur pemerintah, lima orang unsur pelaku usaha dan lima orang unsur konsumen, serta dibantu oleh enam orang (bagian) sekretariat,” Jelasnya

Ia pun mengajak masyarakat sebagai konsumen, untuk memanfaatkan keberadaan BPSK Kota Sukabumi andai memiliki sengketa dengan pelaku usaha. Adapun BPSK Kota Sukabumi beralamat di Jalan Koperasi Nomor 105 dan buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Leave a Reply