Reporter : Riksan
Pasca rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan dengan deklarasi damai yang dilaksanakan pada 23 September 2024 di Gedung Juang. Deklarasi damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi diikuti oleh seluruh pasangan calon beserta partai pengusung serta dihadiri pula oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, dalam sambutannya mengingatkan seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta partai pengusung agar selalu menaati aturan ketika melaksanakan kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Hindari kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, rasa atau golongan. Mari didik masyarakat dengan menampilkan kampanye yang menonjolkan visi, misi dan gagasan dalam membangun Kota Sukabumi.” Jelasnya
Ia pun mengingatkan bahwa setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat melaksanakan kampanye, berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kampanye bisa terselenggara tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jangan berkampanye dengan menghasut, fitnah, adu domba. Tidak diperkenankan menggunakan kekerasan, ancaman dan bentuk intimidasi lainnya. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban, biarlah pesta ini berlangsung dengan semarak, riang gembira namun tidak mengganggu aktivitas kita semua di Kota Sukabumi.” Tambahnya
Senada dengan hal tersebut Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada agar selalu berupaya menciptakan suasana yang nyaman selama masa Pilkada.
“Kami jajaran pemerintah bersama TNI, POLRI serta seluruh elemen masyarakat berupaya menciptakan suasana yang enak dan sejuk. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang betul – betul nyaman dan berkembang.” Ucapnya
Ia pun mengingatkan agar seluruh pasangan calon, partai politik dan tim pemenangan ikut menjaga netralitas ASN. Menurutnya sanksi pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya bisa diterapkan pada ASN tetapi juga pasangan calon kepala daerah.
“Saya berpesan karena salah satu tugas Penjabat Wali Kota adalah menjaga netralitas ASN, yang menjadi objek hukum bukan hanya kepala daerah, tapi calon yang mengajak ASN akan terkena sanksi. Tolong jangan libatkan ASN kami untuk berkampanye. Mereka punya hak pilih tapi tidak diajak untuk kampanye. Jauhi ASN.” Tegas Kusmana