Reporter : Hendriansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada 23 April 2024 menggelar konferensi pers untuk mensosialisasikan berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU diikuti oleh para insan pers dari sejumlah media serta dihadiri pula oleh komisioner KPU.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, ketika memberikan sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai jadwal dan berbagai aturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Ia mengharapkan dengan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, angka partisipasi pemilih di Kota Sukabumi bisa semakin meningkat.
Pada kesempatan tersebut disosialisasikan beberapa tahapan Pilkada seperti pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dibuka sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024 dan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka pada tanggal 5 Mei 2024.
Kemudian KPU Kota Sukabumi pun pada tanggal 6 – 19 April lalu mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 29 April mendatang.