Reporter : Riksan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota.
Adapun berdasarkan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi, jumlah pemilih adalah sebanyak 259.961 orang yang terdiri dari 128.881 orang pemilih laki – laki dan 131.080 orang pemilih perempuan. Para pemilik suara tersebut akan menggunakan hak pilih mereka melalui 551 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 33 kelurahan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, ketika diwawancarai usai rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 23 September 2024 di Hotel Horison, menyampaikan bahwa DPT ini telah diperbaiki berdasarkan saran dan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi yang diantaranya terkait dengan data penduduk yang sudah meninggal.
Ia melanjutkan dalam rapat pleno penetapan DPT di KPU Provinsi Jawa Barat, pihaknya telah menyampaikan hasil kajian dan analisa data terhadap saran dan masukan Bawaslu, sehingga DPT Kota Sukabumi telah disetujui dan ditetapkan.