Reporter : Riksan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada 23 September 2024 bertempat di Hotel Horison, mengadakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menerangkan bahwa sebelumnya pada 22 September 2024, KPU telah mengadakan rapat pleno untuk menetapkan tiga pasangan bakal calon menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Setelah rangkaian dalam pendaftaran bakal calon, pada 22 September 2024 rapat pleno yang dilaksanakan KPU telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selamat kepada seluruh pasangan calon berikut seluruh partai pengusung dan pendukung.” Jelasnya
Setelah melalui pengundian yang melibatkan setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU menetapkan pasangan Ahmad Fahmi dan Dida Sembada memperoleh nomor urut 1, pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Mohamad Muraz serta Andri Setiawan Hamami memperoleh nomor urut 3.
Ketika diwawancarai Ketua KPU Kota Sukabumi mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, karena acara bisa berjalan dengan baik. Adapun setiap pasangan calon telah diberikan salinan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut.
“Pengundian dan penutupan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari awal sampai akhir berjalan lancar. Saya apresiasi Ketua Divisi Teknis KPU, seluruh pihak yang hadir utamanya pasangan calon dan para pendukungnya. Adapun kegiatan kami lakukan sesuai SOP yang diterbitkan KPU RI.” Pungkasnya