
Penyusunan “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2024” merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah, Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Atas Laporan Kinerja.
“LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2024” disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2024-2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024-2026. Secara substantif, “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2024” merupakan sarana pelaporan kinerja dalam rangka mengimplementasikan sistem akuntabilitas instansi pemerintah yang menginformasikan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemerintah Kota guna mewujudkan Clean Government dan Good Governance.
Akhir kata, semoga “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2024” ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat.