Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Hadirkan 105 Layanan Dari 23 Instansi

Reporter : Arif Hidayat

Jumlah pengguna Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi dalam satu bulan bisa mencapai sekitar 500 orang. Hal ini disampaikan oleh Manajer MPP DPMPTSP Kota Sukabumi Riesa Meylani, saat diwawancara di kantornya pada 25 Februari 2026.

Ia menerangkan MPP merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan dalam satu tempat, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

“Jadi tujuannya memang one stop service. Misalnya ada masyarakat yang mau mengurus izin (usaha), tapi KTP – nya masih bermasalah, bisa langsung mengurus semuanya disini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 105 layanan dari 23 instansi yang bisa diakses oleh masyarakat di MPP yang beralamat di Jalan Mayawati Atas Nomor 12. MPP dilengkapi dengan sejumlah fasilitas sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelayanan yang diselenggarakan di MPP telah mengikuti pula standar operasional pelayanan yang berlaku untuk menjamin kepuasan para pengguna layanan.

“Disini ada pojok baca, kantin, musala, insyaallah kita akan buat senyaman mungkin bagi masyarakat. Dokumen yang dibuat di MPP sesuai standar operasional pelayanan yang ditetapkan, misalkan pembuatan Nomor Induk Berusaha, tidak sampai 5 menit  yang penting berkas (persyaratan) lengkap dan itu gratis. Jam operasionalnya dari Hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 – 15.00 WIB,” tandasnya

Leave a Reply