
Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat dalam peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dilaksanakan pada 23 September 2025 di balai kota, mengatakan bahwa dengan program ini sebanyak 3.382 orang pekerja rentan seperti pengemudi ojek online dan pangkalan, pedagang, pekerja lepas, supir angkutan umum dan tukang becak, diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Kunto Wibowo, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
“Ini menunjukkan komitmen dan kepedulian tinggi dari Pemerintah Kota Sukabumi. Para pekerja akan diikutkan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mudah – mudahan ini bisa berlanjut sesuai dengan komitmen Wali Kota Sukabumi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh pemerintah pusat hingga provinsi.
“Wali Kota Sukabumi termasuk yang terdepan dalam pengimplementasian kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi ini,” tambahnya.
Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat, menjelaskan bahwa implementasi dari program ini, tidak terlepas dari peran Tim Koordinasi Jaminan Sosial Tingkat Kota Sukabumi yang didalamnya beranggotakan berbagai perangkat daerah. Ia menyebutkan bahwa terdapat sembilan kategori pekerja rentan yang menerima program ini.
“Pembayarannya akan dimulai pada Bulan Oktober, tetapi meliputi Bulan September hingga Desember. Per orang pembayaranya sebesar Rp.16.800,” jelasnya.