Reporter : Riksan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi membuka layanan penerbitan dokumen lingkungan untuk kepentingan izin usaha dan kegiatan, di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi. Hal ini disampaikan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Hidup DLH, May Widiastuti, dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 17 April 2024.
Ia menerangkan bahwa terdapat tiga jenis dokumen lingkungan yang bisa diurus oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik yaitu SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, kemudian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, serta UKL – UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Ketiga dokumen ini memiliki peruntukannya masing – masing sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula, keberadaan DLH di Mal Pelayanan Publik akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan usaha maupun kegiatan, karena dokumen lingkungan merupakan bagian dari sistem perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Sukabumi. Sehingga dengan dibukanya pelayanan DLH, masyarakat yang membutuhkan pengurusan perizinan usaha maupun kegiatan cukup mendatangi satu lokasi yaitu Mal Pelayanan Publik.
“Dokumen lingkungan ini merupakan salah satu usaha perizinan yang harus dimiliki oleh usaha maupun kegiatan ketika akan mendapatkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau izin berusaha. SPPL berupa surat pernyataan mandiri yang bisa diunduh melalui OSS (Online Single Submission) ketika mengurus Nomor Induk Berusaha.” Jelasnya