Menteri P2MI Meminta Pemkot Sukabumi Segera Menyusun Dua Perda Tentang Pekerja Migran

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin meminta Pemerintah Kota Sukabumi segera menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) mengenai pekerja migran dan perlindungan pekerja migran. Hal ini disampaikan oleh Menteri P2MI kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian P2MI pada 12 Januari 2026.

Pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran asal Kota Sukabumi. Mukhtarudin menyampaikan bahwa sesuai instruksi presiden, terdapat dua fokus utama Kementerian P2MI yakni peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta peningkatan kapasitas pekerja migran agar mampu masuk ke sektor menengah hingga high skill. Hal tersebut merupakan amanat undang-undang, serta menjadi tanggung jawab bersama yang diemban pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Wali kota ketika memberikan keterangannya usai pertemuan, menyebutkan bahwa selain melalui Perda, perlindungan pekerja migran dari Kota Sukabumi akan diperkuat pula dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia melanjutkan Kementerian P2MI pun akan segera meninjau program Pemerintah Kota Sukabumi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dengan membuka berbagai kelas pelatihan bagi calon pekerja migran. Program ini merupakan upaya untuk menurunkan angka pengangguran terbuka yang mencapai 15.460 orang.

Leave a Reply