
Reporter : Arif Hidayat
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi menggelar operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, pada 3 Oktober 2025 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata. Operasi ini melibatkan Polres Sukabumi Kota, Jasa Raharja, TNI dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki ketika meninjau operasi gabungan tersebut, mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat. Ia pun mengimbau para pemilik kendaraan bermotor agar membayarkan pajak tepat waktu, serta melakukan mutasi andai memiliki kendaraan dengan plat nomor diluar wilayah Kota Sukabumi.

Sedangkan Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan operasi gabungan ini bertujuan untuk menertibkan dan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor mengenai kewajiban membayar pajak, terlebih saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan adanya program pemutihan pajak.
“Program pemutihan biasanya hanya membebaskan denda, atau pokok misal dari 5 atau 10 tahun, cukup bayar 4 tahun saja. Sekarang semuanya itu dihapuskan, cukup membayar (pajak) satu tahun ke depan. Ditambah dari tanggal 1 Juli – 30 September 2025, ada program dari Jasa Raharja ada penghapusan denda, cukup membayar pajak berjalan dan satu tahun kedepan,” ucapnya.
Ia menambahkan kegiatan operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga pertengahan Bulan Oktober di berbagai lokasi lainnya. Ia juga menyebutkan tingkat ketaatan warga Kota Sukabumi dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 70 persen dari potensi objek pajak sekitar 123 ribu unit kendaraan.
“Ini dalam rangka meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ini juga upaya menggali target pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.