Reporter : Hendriansyah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menggelar acara penandatanganan komitmen dukungan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan dan akuntabel. Kegiatan yang digelar di Balai Kota pada 21 Mei 2024, dihadiri diantaranya oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah membangun persepsi yang sama antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan lembaga pendidikan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia melanjutkan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD akan dilaksanakan secara luring atau offline, sedangkan untuk jenjang SMP dilaksanakan secara daring atau online. Ditegaskan pula PPDB jenjang SD dilarang memberlakukan tes Calistung (baca,tulis dan berhitung) kepada calon peserta didik.
Untuk jenjang SMP terdapat dua jalur PPDB yaitu zonasi dan non zonasi. Untuk kuota jalur zonasi minimal 55 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan untuk non zonasi terdiri dari tiga kriteria yakni jalur prestasi sebanyak 22 persen, afirmasi minimal 20 persen dan perpindahan tugas domisili atau perpindahan orangtua.
Sementara jadwal PPDB jenjang TK dan SD untuk gelombang pertama akan dibuka pada tanggal 24 – 28 Juni 2024 dan gelombang kedua dibuka dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2024. Adapun untuk PPDB jenjang SMP untuk jalur non zonasi dibuka mulai tanggal 24 – 26 Juni mendatang dan jalur zonasi dibuka dari tanggal 2 – 5 Juli 2024.
Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini dalam rangka memastikan PPBD dilaksanakan dengan terbuka, objektif dan akuntabel, serta terhindar dari berbagai hal yang bisa mengintervensi proses PPDB.
“Untuk menghindari hal – hal yang bisa mengintervensi PPDB, agar nanti pada PPDB berjalan lancar dan mengusung azas objektif, transparan dan akuntabel.” Tegasnya