
Reporter : Arif Hidayat
Para Pegawai Honorer Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan dua aspirasi saat beraudiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Audiensi yang diadakan di Gedung DPRD pada 14 Mei 2025, dihadiri pula oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin.
Perwakilan Pegawai Honorer, Heru Wibisana, menyampaikan bahwa audiensi ini dimanfaatkan untuk menyampaikan tuntutan percepatan pengangkatan pegawai honorer, sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun kedepan. Sebelumnya para pegawai honorer telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara namun belum mendapatkan kelulusan, sehingga sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 akan diberikan status P3K Paruh Waktu.
Adapun tuntutan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pegawai yakni menaikkan besaran gaji pegawai honorer agar sama dengan upah minimum kota.
Sedangkan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi saat diwawancarai menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat untuk mengajukan pengangkatan P3K Paruh Waktu.
“Sesuai aturan yang tidak lulus seleksi CASN langsung menjadi P3K Paruh Waktu, hanya untuk pengajuannya kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Kami harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Terkait peningkatan kesejahteraan, ia mengharapkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, membuahkan hasil dan berdampak pada kesejahteraan pegawai honorer.
“Mudah – mudahan dengan apa yang dilakukan oleh Wali Kota untuk meningkatkan PAD, bisa meningkatkan pula gaji pegawai honorer,” tambahnya
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, usai audiensi mengatakan bahwa tuntutan ini akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tadi ada beberapa poin yang dibicarakan yaitu kepastian kapan pengangkatan P3K Paruh Waktu, kemudian penyesuaian gaji. Ini akan menjadi pembicaraan lebih lanjut antara kami dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat. Rencananya kita minggu depan, sekitar tanggal 19 Mei 2025, akan ke BKN dan Kemendagri untuk mendiskusikan tuntutan ini,” jelasnya.