Pelaku Usaha Harus Mematuhi Kewajiban Yang Tertera Dalam Dokumen Lingkungan

Reporter : Hendriansyah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi  pada 26 Juli 2024 bertempat di Hotel Horison, mengadakan sosialisasi penerapan penegakan hukum lingkungan pada usaha dan atau kegiatan, yang diikuti oleh 40 orang pelaku usaha.

Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana, menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, dengan cara memastikan para pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan hidup yang mereka susun saat mengurus perizinan usaha. Ia pun menegaskan bahwa DLH Kota Sukabumi secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Sementara ketika membuka jalannya kegiatan, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan karena seperti ditegaskannya upaya pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Ia pun menyampaikan bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Adapun Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, ketika diwawancarai menyebutkan bahwa pada periode tahun 2022 – 2023, pihaknya telah menjatuhkan enam sanksi administratif kepada pelaku usaha karena terbukti melakukan pelanggaran. Seperti dijelaskannya bahwa para pelaku usaha wajib memberikan laporan kepada DLH dalam jangka waktu tertentu sebagaimana telah tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.

“Terkait pengaduan pada periode itu ada sekitar 20 aduan. Dari jumlah itu sekitar 14 aduan tidak terbukti dan sisanya terbukti. Kita berikan sanksi administratif selama 30 – 60 hari kerja dan selama itu kita lakukan monitoring serta pembinaan. Alhamdulillah ada perbaikan dari pelaku usaha.” Tandasnya

Leave a Reply