Pemerintah Kota Sukabumi Akan Melakukan Perubahan RKPD Untuk Menyikapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Reporter : Riksan

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, saat diwawancarai usai menghadiri Forum Perangkat Daerah Dinas Satpol PP dan Damkar pada 13 Februari lalu, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan perubahan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian anggaran yang ditargetkan bisa selesai pada Bulan Juli mendatang. Selain itu perubahan RKPD akan diselaraskan pula dengan visi, misi kepala daerah terpilih.

“Pertama kita harus melakukan perubahan RKPD 2025, selanjutnya perubahan anggaran. Nanti (pemerintah) provinsi akan membuat timeline – nya dengan harapan di Bulan Juli bisa selesai. Kita akan petakan ulang karena harus sesuai antara RKPD dan anggaran 2025 dan ini akan melibatkan DPRD dalam pembahasannya. Termasuk penyesuaian dengan visi, misi gubernur dan wali kota terpilih,” ucapnya

Ia pun menegaskan perubahan tersebut tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik bahkan program wajib seperti penanganan stunting akan tetap dilaksanakan.

“Beberapa hal yang menjadi amanat yaitu program mandatory dari Pemerintah Pusat tetap berjalan seperti penanganan stunting. Termasuk pula program mandatory dari Pemerintah Provinsi. Intinya tidak akan ada pengurangan layanan publik, justru tetap menjadi prioritas,” jelasnya

Leave a Reply