
Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Keuangan dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, beserta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, dalam acara penandatanganan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap VII, yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada 15 Oktober 2025, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak. Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni, ketika diwawancara di balai kota usai mengikuti acara tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diuntungkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, karena bisa menghitung potensi pendapatan pajak daerah berdasarkan data wajib pajak.
“Ini sebetulnya perpanjangan MoU pertukaran data antara kita dengan pemerintah pusat terkait wajib pajak. Manfaatnya adalah kita bisa mengoptimalkan penyerapan pajak, karena dengan pertukaran data kita menelusuri potensi pajak daerah juga,” jelasnya.
Ia menerangkan perjanjian kerja sama ini sangat membantu terhadap upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Ini salah satu ikhtiar untuk meningkatkan potensi PAD. Alhamdulillah saat ini realisasi target tahun berjalan sudah sesuai, jika dibandingkan dengan tahun 2024 sampai dengan bulan September lalu, meningkat sekitar 60 %,” tandasnya.