
Reporter : Riksan
Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) dari tahun 2009 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku sejak tangga 1 Juni hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong pendapatan PBB – P2 yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kota Sukabumi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran, karena tidak hanya melalui BJB, pembayaran PBB – P2 bisa dilakukan juga melalui Kantor Pos, kemudian layanan digital banking BJB Digital serta BCA Mobile.
Masyarakat juga bisa membayar melalui Indomaret, Alfamidi, Alfamart serta beberapa aplikasi yakni Bukalapak, Tokopedia dan Ovo.
Pemerintah Kota Sukabumi melalui kecamatan dan kelurahan menggaet pula para pengurus RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB – P2, karena saat ini beberapa kecamatan membuka loket pembayaran di kediaman Ketua RW.