Pemkot dan Kejari Tandatangani Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Reporter : Arif Hidayat

Pemerintah Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota, Ayep Zaki, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Setiyowati, dalam acara penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota pada 17 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam sambutannya menjelaskan dasar kesepakatan ini adalah pasal 30 ayat 2 Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar peradilan, untuk dan atas nama negara.

Kejaksaan juga dapat memberikan kontribusi dan solusi dalam penanganan permasalahan untuk perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum, serta tindakan lainnya. Ditegaskannya kesepakatan ini tidak akan menghalangi tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum seperti dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Wali Kota memandang bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengharapkan nota kesepakatan bisa diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, serta meningkatkan sinergi kedua belah pihak untuk mewujudkan good and clean governance.

Leave a Reply