Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dalam acara silaturahmi yang dilaksanakan pada 9 Februari 2026 di balai kota.
Pada kesempatan tersebut wali kota menyampaikan mengenai pentingnya implementasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai aturan, yakni 5 % dari nilai perolehan objek pajak jika harga transaksi di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun jika nilai transaksi di bahwa NJOP, maka BPHTB dihitung berdasarkan NJOP.
Melalui silaturahmi ini, Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi dalam memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung beberapa program pembangunan seperti penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rumah kumuh.
Realisasi BPHTB tahun 2025 yang mencapai 106 persen menjadi modal positif untuk meningkatkan PAD, demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.