
Reporter : Arif Hidayat
Mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok tanpa cukai, Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor, menggelar sosialisasi dan pengenalan identifikasi barang kena cukai hasil tembakau, pada 23 September 2025 bertempat di Hotel Fresh.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki ketika membuka sosialisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya penerimaan cukai rokok menjadi salah satu sumber pendanaan penting dalam pembangunan dan oleh karena itu ia pun mengingatkan masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan dengan membeli produk legal.
“Saya selaku pimpinan daerah memberi apresiasi dan men – support, serta memberi perintah kepada Dinas Satpol PP dan Damkar, agar praktik (rokok) ilegal tidak boleh ada di Kota Sukabumi, karena merugikan negara. Kita butuh dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk membangun daerah,” ucapnya saat diwawancara.
Sedangkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, memaparkan bahwa sejak Bulan April hingga September 2025, pihaknya telah menggelar delapan kali operasi gabungan dan menyita lebih dari 20 ribu batang rokok ilegal.
“Kami masih akan melaksanakan operasi hingga akhir tahun. Kami itu mengumpulkan informasi dan menyampaikan kepada KPPBC TMP A Bogor, dan mereka yang akan melakukan penindakan hukum,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal banyak ditemukan terjadi di wilayah kota yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, seperti di Kecamatan Baros, Lembursitu serta Cibeureum.
“(Dalam operasi) rata – rata disita barangnya karena skalanya kecil, dan dikasih peringatan. Biasanya kalau yang besar dibawa ke KPPBC TMP A Bogor, disidik, dan menjalani proses hukum,” tandasnya.