Pemkot Sukabumi Jalin Kerja Sama Dengan Badan Wakaf Indonesia Dalam Pengelolaan Dana Wakaf

Pemerintah Kota Sukabumi sepakat untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan stakeholder lainnya seperti Kementerian Agama maupun organisasi keagamaan, dalam pengelolaan wakaf. Selain itu Pemerintah Kota Sukabumi akan menghentikan kerja sama pengelolaan wakaf dengan nazhir – nazhir tertentu. Pada saat bersamaan Pemerintah Kota Sukabumi mendorong seluruh nazhir wakaf untuk melakukan sertifikasi pengelolaan wakaf, dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Wakaf, sebagaimana telah tertuang dalam penjabaran misi kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi, yaitu “Pengamalan nilai – nilai agama, sosial, budaya, dan memperkuat toleransi, ketenteraman serta ketertiban umum.

Sikap ini merupakan respons atas rekomendasi Panja (Panitia Kerja) Wakaf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Sebagai salah satu langkah konkret pada 8 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi beserta jajaran, telah melakukan pertemuan dengan BWI Perwakilan Kota Sukabumi untuk membahas draft kesepakatan bersama mengenai pengelolaan wakaf. BWI juga merekomendasikan pelibatan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi dalam pelaksanaan program Kota Wakaf.

Pemerintah Kota Sukabumi juga berkomitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan manfaat dari seluruh dana wakaf yang telah terhimpun dari masyarakat. Dana wakaf yang telah dihimpun dipastikan tidak akan hilang, disalahgunakan maupun mengalami penyusutan nilai, dan tetap dikelola sesuai prinsip syariah, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tetap menjadi aset produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dana wakaf tersebut selanjutnya akan dikelola BWI dan Pemerintah Kota Sukabumi akan mengakhiri kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dalam pengelolaan wakaf.

Hal lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD adalah mempertajam tugas dan fungsi Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP,) serta mempertimbangkan langkah alternatif untuk melakukan reposisi dari keanggotaan TKPP.

Leave a Reply