Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB – P2).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni, dalam acara kick off penyebaran SPPT PBB – P2 di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026, mengatakan bahwa tahun ini jumlah ketetapan PBB – P2 adalah Rp18.604.403.113, dengan target perolehan pendapatan yang dicantumkan dalam APBD sebesar Rp14.887.130.400. Namun seperti disampaikannya realisasi pendapatan PBB – P2 diharapkan melonjak signifikan hingga mencapai Rp22.816.082.849.
Adapun pada tahun 2025, perolehan PBB – P2 mencapai Rp16.297.379.433 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 108.459 WP. Ia juga menerangkan bahwa hingga tahun lalu piutang PBB – P2 mencapai Rp42.724.447.904.
Sedangkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ia akan segera menerbitkan peraturan mengenai penghapusan denda, untuk mendorong peningkatan realisasi PBB – P2. Selain itu ia juga akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena saat ini luas bangunan kena pajak baru mencapai 13,14 persen, dari total tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.
“Mudah – mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Saya akan segera membuat Kepwal penghapusan denda PBB – P2, kemudian kita akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” tandasnya.