
SUMBER : PROMKES DINAS KESEHATAN
Pemerintah Kota Sukabumi mulai sosialisasikan larangan tempat penjualan untuk memajang rokok, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.
Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, dalam keterangan persnya pada 27 Februari 2025, mengatakan larangan ini sejalan pula dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, yang didalamnya berisi mengenai imbauan pemasangan tanda KTR di setiap lokasi KTR, dan larangan menyediakan tempat khusus merokok didalam gedung tertutup. Berikutnya, melarang reklame iklan rokok dalam maupun luar ruangan serta larangan display / pajangan rokok di tempat penjualan termasuk vape, rokok elektronik dan sejenisnya.
”Dengan mengimplementasikan Perda KTR, Pemkot Sukabumi menunjukan kepedulian dalam melindungi masyarakat terutama anak – anak dan remaja serta perempuan dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok dan paparan asap rokok orang lain,” ungkap Bambang.
Menurutnya larangan iklan rokok dan pajangan rokok ditempat penjualan, akan membantu melindungi anak – anak dan remaja dari keinginan mengkonsumsi rokok.
Ia pun mengapresiasi penyelenggaraan training Satgas KTR pada 20 Februari silam yang diikuti dengan pembinaan ke beberapa tempat seperti ritel modern, hotel, café dan restoran pada 21 Februari 2025.
“Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana KTR ini diimplementasikan di masing – masing lokasi dan apa hambatan yang ditemui dalam implementasi tersebut,” tambahnya.

Dalam pembinaan tersebut, Satgas KTR meninjau indikator kepatuhan pada setiap tempat yang terdiri dari tidak adanya orang yang merokok dalam gedung, tidak tercium bau asap rokok di area KTR dan tidak ditemukan puntung rokok diarea KTR. Kemudian tidak disediakan asbak di area KTR, tidak ada ruang khusus merokok dalam gedung, tidak ada indikasi iklan, promosi dan sponsor rokok di area KTR, tidak ada penjualan rokok (kecuali ditempat penjualan) dan memasang tanda KTR.
Sedangkan indikator pada tempat penjualan adalah tidak ada iklan rokok, tidak ada promosi rokok, tidak ada sponsor rokok dan tidak terdapat display rokok dan terakhir harus memasang penanda KTR.
JAWA BARAT MEMILIKI PREVALENSI MEROKOK TERTINGGI
Data No Tobacco Community (NOTC) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) Provinsi Jawa Barat memiliki prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32 persen atau diatas rata – rata nasional sebesar 28,9 persen.
Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 11,25 batang per hari, hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 12,8 batang/hari. Masalah ini semakin serius karena 75,1 persen perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang menyebabkan 75,8 persen penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan.