Reporter : Riksan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, dalam acara coffee morning yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika pada 11 Oktober lalu di Café Mokopi, menegaskan bahwa saat ini sistem merit telah diterapkan dalam promosi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ia menyampaikan bahwa dengan sistem ini promosi seorang ASN untuk menempati jabatan harus memenuhi persyaratan tertentu dan penerapan sistem merit diawasi Badan Kepegawaian Negara.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang adil serta wajar. Tujuan sistem merit adalah menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas.
Terdapat beberapa manfaat dari sistem ini seperti penempatan ASN pada jabatan yang sesuai kompetensinya dan memberikan kepastian karier serta melindungi karier ASN dari intervensi politik.