
Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank Perekonomian Kota Sukabumi untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan dua Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, dalam Rapat Paripurna LKPJ Penjabat Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh DPRD pada 4 Maret 2025.
Wakil Wali Kota menjelaskan penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung perekonomian masyarakat. Kemudian pengusulan dua raperda ini sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri, dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal ini merupakan bentuk investasi yang diperhitungkan sebagai modal untuk perusahaan umum daerah atau saham untuk perusahaan perseroan daerah.