
Reporter : Riksan
Pemerintah Kota Sukabumi telah mengusulkan lebih dari 1.800 orang pegawai non ASN, untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi melalui surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025, menyampaikan bahwa pegawai non ASN yang diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu, adalah pegawai yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan P3K Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Kemudian pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Surat tersebut menjelaskan pula penetapan formasi P3K Paruh Waktu saat ini sedang berproses melalui Sistem BKN – Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. Proses tersebut akan diikuti dengan diterbitkannya surat penetapan formasi P3K Paruh Waktu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing – masing pelamar.
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taofik Hidayah dalam konten video yang diunggah akun Instagram sukabumicitycom pada 22 Agustus lalu, menjelaskan bahwa pegawai yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi P3K Paruh Waktu adalah pegawai non ASN kategori R1 hingga R5.