Reporter : Riksan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 12 Mei 2024 menerbitkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Jawa Barat yang mengatur pelaksanaan study tour pada satuan pendidikan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respon atas kecelakaan bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana pada 11 Mei lalu.
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan tiga poin yakni kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Namun terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Poin selanjutnya adalah kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten / kota terkait kelayakan teknis kendaraan. Kemudian pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, dalam keterangannya yang dimuat oleh beberapa media pada 13 Mei 2024 , menyatakan bahwa surat edaran Penjabat Gubernur Jawa Barat akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang akan disebarkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di berbagai wilayah di Jawa Barat.