Dalam rangka menindaklanjuti adanya permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dari warga sebagaimana berikut :
1. Surat Rukun Warga 005 dan Rukun Warga 007 Perum Sindangpalay Kelurahan Sindangpalay
2. Surat Rukun Warga 014 Perum Tanjungsari Permai Kelurahan Karang Tengah
3. Surat Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009 Perum Griya Nangela Asri, Kelurahan Baros
4. Surat Rukun Warga 11 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole
Serta dalam melaksanakan tahapan proses penyerahterimaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan
(PSU) 4 (empat) Perumahan dari masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum
Perumahan pada pasal 13 dan Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal 14. Bersama ini kami mohon agar
pengembang sebagai berikut :
1. PT. Ciawi Permai Star Abadi selaku Pengembang Perumahan Sindangpalay yang berlokasi di Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi;
2. PT. Pitmas Citra Lestari selaku Pengembang Perumahan Tanjung Sari yang berlokasi di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi;
3. CV. Tata Bumi Lestari selaku Pengembang Perumahan Griya Nangela Asri yang berlokasi di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi;
4. PT. Sejahtera Bersama Mas selaku Pengembang Perumahan Bukit Ciaul Indah yang berlokasi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi
Untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Kota
Sukabumi melalui Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi yang
bekedudukan di Jalan Babakan Sirna No 25 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota
Sukabumi. Apabila sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman, Pengembang
sebagaimana disebutkan di atas tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Kota Sukabumi akan
memproses Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan tersebut secara sepihak
melalui berita acara perolehan aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan Pasal 13 dan Peraturan Wali
Kota Sukabumi No 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan Pasal 14.