Reporter : Arif Hidayat
Penerimaan pajak sejak awal tahun hingga minggu pertama Bulan Juli, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah pajak yang diterima pada periode yang sama tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, ketika diwawancarai dikantornya pada 8 Juli 2024.
Ia menerangkan hingga pekan pertama Bulan Juli penerimaan pajak telah mencapai lebih dari Rp. 24 miliar atau sekitar 58,72 persen dari target penerimaan pajak tahun 2024. Dari jumlah penerimaan tersebut, sektor pajak penerangan jalan merupakan penyumbang terbanyak karena hingga bulan Juni lalu, penerimaannya mencapai lebih dari Rp. 9,7 miliar. Sedangkan sektor pajak restoran membukukan penerimaan lebih dari Rp. 9,01 miliar.
Dijelaskannya bahwa penerimaan pajak yang cukup tinggi pada sejak awal tahun hingga saat ini didorong beberapa faktor seperti meningkatnya ketaatan wajib pajak dan tumbuhnya investasi terutama pada sektor usaha restoran.
Selain pajak restoran dan penerangan jalan, BPKPD Kota Sukabumi mencatat bahwa penerimaan pajak hotel telah mencapai lebih dari Rp. 3 miliar, pajak hiburan mencatatkan penerimaan sekitar Rp. 997 juta dan pajak reklame mencapai sekitar Rp. 865 juta.