Reporter : Arif Hidayat
Delapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menaati aturan berjualan di Jalan Ahmad Yani, ditindak oleh personil Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pada 3 Mei 2024.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, ketika ditemui pada 6 Mei 2024 di kantornya, menerangkan penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap para PKL di Jalan Ahmad Yani yang rutin dilakukan setiap hari oleh pihaknya.
“Karena memang di Ahmad Yani tidak boleh ada PKL menggunakan roda dorong berjualan di badan jalan karena menimbulkan kemacetan. Kami setiap hari menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan dari jam 9 pagi sampai 6 sore.” Jelasnya
Adapun pada Jumat pekan lalu, dilakukan tindakan terhadap beberapa pedagang yang dinilai membandel karena menempatkan gerobak yang digunakan untuk berjualan di badan jalan, kendati telah diberikan imbauan serta teguran. Dalam penindakan tersebut diantaranya disita sejumlah tabung gas 3 kilogram milik para PKL.
“Ada delapan PKL yang membandel kita sita alat jualannya, dan ada 20 PKL yang kita usir tidak boleh berjualan disana. Ini (pengawasan) setiap hari dilaksanakan, termasuk pada akhir pekan.” Ujarnya
Pada kesempatan tersebut diterangkan pula bahwa selain di Jalan Ahmad Yani, pengawasan terhadap PKL dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya seperti Jalan Sudirman dan Jalan Perniagaan.
“Kami juga melakukan pengawasan di Kawasan Alun – alun, Lapang Merdeka, Kawasan Pedestrian Ir.H.Juanda, Jalan Sudirman, Bhayangkara, termasuk di beberapa ruas jalan sekitar Pasar Pelita. PKL di Jalan Ahmad Yani yang berjualan menempel di badan toko dan tidak memakan tempat, kita masih toleransi. Tapi yang memakan tempat kita tertibkan, kita pindahkan ke lokasi lain.” Terangnya