Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi bersama Polres Sukabumi Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi pada 26 Maret 2024 menggelar Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriyah. Kegiatan yang dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melibatkan pula sejumlah aparatur dari beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Saat diwawancarai usai melakukan patroli, Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menegakkan peraturan yang dimuat dalam surat edaran tentang panduan menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah yang diantaranya memuat sejumlah ketentuan seperti restoran, warung makan dan sejenisnya baru bisa berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Dijelaskannya patroli dilaksanakan dengan melakukan pemantauan sejumlah tempat yang diantaranya berada di ruas Jalan Surya Kencana, Siliwangi dan Ahmad Yani.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam patroli dilakukan pula pemantauan aktivitas para pedagang yang berjualan di Jalan Kapten Harun Kabir karena sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi memperbolehkan para pedagang untuk berjualan di ruas jalan ini selama 15 hari, dengan alasan membantu perekonomian masyarakat terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau secara rutin di hari biasa, ini kan dilarang berjualan. Tapi kita memahami kebutuhan ekonomi masyarakat dalam menghadapi Idul Fitri, kita beri keringanan boleh berjualan selama 15 hari menjelang lebaran.” Jelasnya
Ia pun mengingatkan kepada para pedagang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama berjualan serta tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Saya sudah perintahkan Dishub untuk mengawasi parkir tetap tertib. Satpol PP agar mengawasi para pedagang tidak berjualan mengganggu lalu lintas. Para pedagang mohon dijaga ketertiban, kenyamanan masyarakat. Malam takbir ini semua dibereskan, batasnya sampai malam takbir.” Tegasnya