
Reporter : Liwan Zu Tunru
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, pada 25 Maret 2025 mengunjungi Kantor Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Wilayah Kota Sukabumi, untuk meninjau pelaksanaan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, yang digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Saat diwawancarai, Wali Kota menyampaikan bahwa program ini disambut antusiasme masyarakat, karena menurut laporan P3D Wilayah Kota Sukabumi, pada hari pertama program ini digulirkan yakni pada tanggal 20 Maret lalu, terdapat sekitar 700 orang wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.
Sedangkan Kepala P3D Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menerangkan bahwa Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang program ini hingga 30 Juni mendatang karena tingginya antusiasme masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dikelola dengan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota dan kabupaten. Khusus pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditargetkan bisa mencapai sekitar Rp. 43 miliar.
“Target pendapatannya kan sekarang sudah ada bagi hasil dengan kota dan kabupaten, jadi secara sistem pendapatan itu ketika transaksi masuk (kas) Pemerintah Kota. Targetnya untuk Pemprov saja sekitar Rp. 43 miliar, tahun kemarin sebelum bagi hasil sekitar Rp. 71 miliar,” ujarnya.
Diakhir keterangannya ia menyampaikan ajakan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik – baiknya, untuk menuntaskan denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor pada tahun – tahun terdahulu.
“Untuk masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, segera manfaatkan. Keuntungannya luar biasa. Ini sejarah karena pemutihan sampai dikuras semua, biasanya kan paling banter 3 atau 10 tahun menunggak, yang dibayar hanya jangka waktu tertentu, tapi sekarang hanya bayar satu tahun itupun tahun yang akan datang,” ucapnya.