 
 Reporter : Arif Hidayat
Realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) hingga triwulan III tahun 2025, mengalami peningkatan sekitar 20 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada periode yang sama tahun lalu.
Kepala UPT PBB – P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi, ketika diwawancara di kantornya pada 10 Oktober 2025, menjelaskan bahwa secara total realisasi pendapatan PBB – P2 telah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp. 11,1 miliar atau sekitar 124 persen dari target APBD murni.
“Pada triwulan IV atau anggaran perubahan, target ini ditambah menjadi Rp.14,8 miliar atau bertambah sekitar 30 %,” jelasnya.
Peningkatan realisasi PBB – P2 menandakan naiknya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka. Berdasarkan data UPT PBB – P2 BPKPD, tingkat kepatuhan telah mencapai sekitar 82 persen.
“Realisasi per kecamatan rata – rata itu sudah 72 persen, dan tingkat kepatuhannya 82 persen. Kecamatan dan kelurahan banyak melakukan inovasi dalam pengelolaan PBB – P2, seperti dengan adanya jemput bola,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan mengenai program pembebasan denda pajak PBB – P2 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025. Ia pun mengajak seluruh ASN pada Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB – P2.
