Reporter : Arif Hidayat
Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama berbagai dinas dan instansi seperti Dinas Perhubungan, PT. PLN dan Telkom, sejak 8 Agustus lalu menggelar operasi gabungan penertiban baliho dan media sejenisnya di berbagai ruas jalan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, ketika diwawancarai dikantornya pada 9 Agustus 2024, menerangkan bahwa penertiban ini merupakan pelaksanaan dari surat edaran Wali Kota yang telah disampaikan diantaranya kepada pelaku usaha dan partai politik, mengenai larangan pemasangan baliho, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana prasarana publik dan taman, serta larangan memasang berbagai media tersebut dengan cara dipaku ke batang pohon.
Ia melanjutkan operasi penertiban yang rencananya akan dilaksanakan selama enam hari tersebut, merupakan bentuk respon pihaknya atas berbagai aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem Lapor.
“Ini berdasarkan surat edaran Penjabat Wali Kota yang sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait seperti perumahan maupun bakal calon. Kita sebarkan dulu baru dilakukan penertiban. Ini penertiban rencananya selama enam hari, karena banyak pelanggaran yang kita temukan.” Jelasnya
Seperti ditambahkannya setiap baliho maupun reklame yang ditertibkan, diperlakukan dengan apik dan disimpan di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar, serta bisa diambil kembali oleh para pemiliknya.
“Setiap baliho yang ditertibkan, kita turunkan dengan rapih, tidak rusak dan disimpan di Mako Praja (Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar). Sehingga setiap stakeholders yang berkepentingan dan mau mengambil silahkan berkoordinasi dengan kami. Mudah – mudahan tercipta keindahan dan kenyamanan di Kota Sukabumi.” Pungkasnya