Reporter : Riksan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, pada 25 Juni 2024 meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi. Peluncuran yang diadakan di The Bountie Hotel dihadiri diantaranya oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta partai politik.
Dalam keterangannya Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD). Sentra Gakkumdu memiliki fungsi untuk menangani setiap pelanggaran pidana Pemilu.
“Panwascam dan PKD nanti yang akan melakukan pengawasan. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, mereka bisa melaporkannya ke Sentra Gakkumdu. Yang dilaporkan adalah pidana Pemilu, contoh adanya money politic.”
Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, dengan melaporkan pelanggaran pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu. Dijelaskan pula bahwa batas waktu pelaporan setiap kasus adalah maksimal tujuh hari sejak pelanggaran diketahui, dengan waktu penanganan untuk setiap laporan adalah 3 + 2 hari kalender.
“Syarat (pelaporan) formil dan materiil yaitu identitas pelapor, terlapor, saksi dan bukti, kemudian uraian kejadian. Batas waktu pelaporan adalah 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran. Dalam hal dilaporkan lebih dari 7 hari sejak diketahui maka kasus akan dianggap kedaluwarsa.”
Peluncuran Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi yang dihadiri pula oleh Panwascam, PKD, serta perwakilan perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, diikuti dengan rapat koordinasi kesiapan menghadapi pemilihan kepala daerah.
“Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi merupakan yang pertama diluncurkan di Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti pula dengan rapat koordinasi kesiapan menghadapi pemilihan kepala daerah.” Tandasnya