
Reporter : Arif Hidayat
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap pertama bagi calon pelajar SMA, SMK dan SLB, telah resmi dibuka. Koordinator Pengawas SMA dan SMK pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Iwan Setiawan, saat diwawancarai pada 10 Juni 2025 menyebutkan tahap pertama SPMB diperuntukkan bagi pendaftar jalur afirmasi, domisili dan mutasi.
“Tahap pertama dibuka dari tanggal 10 Juni sampai tanggal 16 Juni dan pengumumannya tanggal 19 Juni. Tanggal 20 – 23 Juni daftar ulang tahap I,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB tahap pertama menggunakan mekanisme daring atau online. Secara rinci ia pun menjelaskan bahwa Kartu Keluarga yang diterbitkan setahun sebelumnya menjadi salah satu syarat utama bagi calon pelajar yang mendaftar melalui jalur domisili.
“Untuk orang tua yang anaknya tinggal dengan wali, ada syarat khusus. Selain nama siswa harus tercantum dalam KK wali selama setahun, nama wali muncul di rapor, kemudian melampirkan surat keterangan orang tua cerai atau meninggal,” tambahnya.

Sedangkan untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon pelajar dari keluarga kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Jalur mutasi itu orang tuanya pegawai yang memiliki SK mutasi seperti TNI, Polri, PNS atau pegawai swasta. Kemudian SPMB Tahap I itu untuk anak guru yang orang tuanya mengajar di sekolah yang dituju. Lalu bagi anak guru dari berbagai jenjang yang ada disekitar sekolah, tapi nanti ada sistem jarak,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan SPMB, pihak KCD Wilayah V Jawa Barat telah membuka layanan pengaduan dan informasi yang bisa digunakan oleh masyarakat.
“Hari ini (10/06) sudah lebih dari 10 orang tua yang meminta informasi terkait akun SPMB pertama bagi anak yang bersekolah di luar Jawa Barat, kemudian lulusan tahun kemarin, dan dari sekolah khusus, akunnya bisa dibantu oleh kami,” ucap Iwan
Adapun SPMB tahap kedua untuk jalur prestasi akademik dan non akademik akan dibuka dari tanggal 24 Juni hingga 1 Juli 2025.
“Perbedaannya dari tahun kemarin adalah saat ini ada tes terstandar dengan soal literasi dan numerasi dari pihak kementerian. Kemudian persentase penilaiannya misal jika menggunakan prestasi akademik nilai rapor yaitu nilai rapor 50 % dan hasil tes 50 %. Perbedaan lainnya ada jalur Ketua OSIS dan Pramuka Pratama tapi tetap semuanya harus mengikuti tes,” pungkasnya.