Tahun Lalu Sebanyak 5.017 Unit Kendaraan Mengikuti Uji KIR

Reporter : Arif Hidayat

Pada tahun 2024 jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPTD PKB Dishub) Kota Sukabumi, mencapai 5.017 unit kendaraan.

Kepala UPTD PKB Dishub, Endro, ketika diwawancarai pada 16 Januari 2025, mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023. Ia melanjutkan kenaikan tersebut disebabkan karena sejak tahun 2024, uji KIR tidak lagi dikenakan biaya retribusi.

“Paling banyak diuji itu kendaraan angkutan barang dan angkutan kota. Untuk tahun 2024, angkutan kota itu sekitar 150 unit kendaraan yang mengikuti uji KIR,” jelasnya.

Uji KIR merupakan upaya untuk memastikan keselamatan dalam berlalu lintas dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan orang, wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan.

“uji KIR merupakan (pelaksanaan) dari fungsi kontrol pemerintah dalam keselamatan berlalu lintas. Seperti kita ketahui bersama bahwa angka kecelakaan lalu lintas itu cukup besar, sehingga fungsi ini dilakukan terhadap angkutan barang dan orang dan setiap 6 bulan sekali wajib melakukan uji KIR,” ujarnya.

Ia pun menerangkan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,  tahun ini UPTD PKB Dishub akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pariwisata.

“Kita akan melakukan ramp check rutin sebulan dua kali terhadap kendaraan pariwisata. Kita coba perketat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap bus yang digunakan untuk pariwisata diimbau untuk  mengikuti ramp check,” tambahnya.

Selain itu, UPTD PKB Dishub pun akan melakukan upaya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yakni uji KIR berbasis full cycle yang memungkinkan setiap kendaraan bisa melakukan uji KIR dimanapun tidak dibatasi oleh domisili.

“Kedepannya kendaraan dari berbagai kabupaten dan kota bisa uji KIR disini. Dulu kan kendaraan dari Sukaraja atau Gegerbitung tidak bisa diuji disini, nah kedepannya itu bisa,” pungkasnya

Leave a Reply