Reporter : Hendriansyah – Riksan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun paslon yang telah mendaftar yaitu pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada yang didukung oleh PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Partai Ummat. Kemudian pasangan Mohamad Muraz beserta Andri Setiawan Hamami yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PBB, PSI, PKN, dan Partai Prima. Selanjutnya adalah pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang didukung oleh Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, dalam keterangan persnya pada 29 Agustus 2024 di Kantor KPU, menerangkan bahwa selepas melakukan pendaftaran, tiga paslon tersebut kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD R. Syamsudin,SH sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
“Tim dokter akan memberikan resume hasil pemeriksaan, kemudian akan kami proses dalam rapat pleno dan akan diputuskan apakah paslon yang mendaftar bisa ditetapkan atau tidak.” Jelasnya
Ia melanjutkan bahwa selepas masa pendaftaran, KPU Kota Sukabumi akan melakukan proses verifikasi terhadap berbagai dokumen persyaratan yang diserahkan oleh tiga paslon tersebut. Hasil dari proses verifikasi kemudian akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
“Kemudian kami akan melakukan verifikasi untuk dokumen persyaratan yang diserahkan kepada kami hingga tanggal 21 September, dan penetapan adalah tanggal 22 September 2024.” Jelasnya