
Reporter : Arif Hidayat
Pihak Kecamatan Citamiang bersama para aparatur di lima kelurahan melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2). Camat Citamiang, Aries Ariandi, ketika ditemui di kantornya pada 27 Mei 2025, menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pendampingan terhadap pengurus RW dalam pendistribusian SPPT PBB – P2 kepada masyarakat.
Selain itu upaya lainnya adalah memperbanyak loket PBB – P2 agar memudahkan warga dalam pembayaran pajak. Saat ini menurutnya loket pembayaran PBB – P2 tersedia di Posyandu, Majelis Taklim dan rumah Ketua RW.
“Pendistribusian SPPT PBB – P2 di Kelurahan Citamiang sekitar 91,95 persen, Kelurahan Tipar 67,56 persen. Kemudian Kelurahan Nanggeleng 89,45 persen, Kelurahan Gedong Panjang 68,97 persen dan Kelurahan Cikondang mencapai 59,30 persen. Secara total se – kecamatan pendistribusian sudah mencapai 76 persen. Ini memang masih ada kendala dalam penginputan data oleh pengurus RW,” ujarnya.
Ia melanjutkan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak sekitar 14 persen dari tingkat kepatuhan sebelumnya. Adapun saat ini Kelurahan Citamiang merupakan wilayah dengan tingkat kepatuhan tertinggi sebab realisasi PBB – P2 telah mencapai sekitar 31,54 persen dari total wajib pajak.
“Sampai dengan hari ini (27/05), realisasi PBB – P2 naik sekitar 14 persen, mudah – mudahan ini terus meningkat. Kelurahan Citamiang realisasinya ranking kelima di tingkat kota. Sedangkan Kelurahan Gedong Panjang realisasinya sejauh ini adalah 21,23 persen, Kelurahan Nangeleng 30,09 persen, Kelurahan Tipar 21,74 persen, dan Kelurahan Cikondang 24,85 persen,” ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya dalam upaya mendorong peningkatan realisasi PBB – P2 di Kecamatan Citamiang, adalah dengan mengedukasi para wajib pajak serta pemilik tunggakan PBB – P2 agar menunaikan kewajiban mereka.
“Hari ini (27/05) kami melakukan evaluasi dengan tim di kecamatan, dan kami akan mengeluarkan surat tugas untuk sejumlah personil untuk menyisir pendistribusian SPPT PBB – P2, kemudian mengedukasi wajib pajak, dan mendata wajib pajak yang memiliki tunggakan,” tandasnya.