UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 Resmi Naik Sebesar 6,5 %

Reporter : Arif Hidayat

Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menggelar acara diseminasi UMK pada 19 Desember 2024. Acara yang dilaksanakan di Hotel Horison serta dihadiri diantaranya oleh perwakilan pimpinan perusahaan dan Disnaker Provinsi Jawa Barat, dibuka oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.

Penjabat Wali Kota mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Sukabumi tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.018.634,94 (Tiga Juta Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Empat Rupiah), atau naik 6,5 % dari UMK tahun sebelumnya. Ia mengharapkan seluruh pihak bisa menerima dan menyikapi dengan bijak keputusan tersebut agar tercipta iklim yang kondusif di Kota Sukabumi.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rahman, ketika diwawancarai menyampaikan bahwa penetapan UMK ini telah diterima oleh seluruh pemangku kepentingan seperti serikat pekerja dan pengusaha. Ia mengharapkan kenaikan bisa berdampak baik seperti meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Leave a Reply