Reporter : Hendriansyah
Meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang dalam melakukan Uji KIR, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (PKB Dishub) Kota Sukabumi merencanakan untuk menjalin kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Kota Sukabumi untuk menjadikan hasil Uji KIR sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro, ketika diwawancarai pada 1 Oktober 2024 di kantornya menerangkan rencana kerja sama ini dilatarbelakangi menurunnya jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR walau sejak awal tahun pihaknya sudah tidak memberlakukan tarif uji KIR.
Menurutnya turunnya kesadaran pemilik angkutan penumpang dan barang untuk melakukan uji KIR, merupakan salah satu imbas dibebaskannya tarif serta tidak adanya sanksi bagi yang belum melakukan uji KIR. Padahal seperti dijelaskannya uji KIR merupakan salah satu upaya untuk memastikan keselamatan dalam berkendara.
Adapun sejak awal tahun hingga akhir bulan September, kendaraan yang sudah melakukan uji KIR adalah sebanyak 3.574 unit kendaraan.