UPTD Parkir Dishub : Parkir Minimarket Merupakan Offstreet Parking, Tidak Ditarik Retribusi

Reporter : Arif Hidayat

Hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melalui UPTD Parkir belum merencanakan untuk menambah kantung parkir yang berada dibawah pengelolaan mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, ketika ditemui pada 7 Mei 2024 di kantornya.

Ia melanjutkan jumlah kantung parkir yang dikelola saat ini akan tetap dipertahankan, meski terdapat beberapa kantung parkir yang tidak maksimal dari segi pendapatan retribusi, namun pihak Dishub tidak merencanakan untuk melakukan penghapusan.

“Kantung parkir yang dikelola tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada penambahan. Mungkin jika dibicarakan ada kantung parkir yang tidak maksimal pendapatannya ya ada tapi tidak dihilangkan, karena untuk perubahan itu perlu regulasi baru.” Jelasnya

Adapun ketika ditanya mengenai pendapatan retribusi parkir pada triwulan pertama tahun 2024, ia menyebutkan bahwa terjadi penurunan pendapatan terutama ketika bulan Ramadan karena berkurangnya aktivitas masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Triwulan pertama ada tren penurunan pendapatan retribusi parkir, terutama di Bulan Maret yang bertepatan dengan bulan Ramadan ketika terjadi penurunan aktivitas masyarakat. Contohnya di Jalan Ahmad Yani, parkir itu ramainya hanya menjelang waktu buka puasa.”

Pada kesempatan tersebut ia pun mengomentari mengenai pungutan parkir pada minimarket yang menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya lahan parkir minimarket merupakan lahan offstreet parking, sehingga dikelola langsung oleh minimarket dan pihak UPTD Parkir Dishub tidak berkewajiban untuk menarik retribusinya.

“Menurut aturan minimarket yang memiliki lahan parkir masuk ke off street parking dan tidak masuk ke retribusi parkir. Mungkin saja masuk ke pajak parkir yang masuk ke struk pembayaran sehingga parkirnya gratis. Kami tidak ada kewajiban untuk menarik retribusi parkir. ” Tegasnya

Leave a Reply