
Reporter : Arif Hidayat
Sejak Bulan Januari hingga September, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menangani 89 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala UPTD PPA Hendra Susanto ketika ditemui di kantornya pada 8 Oktober 2025, menjelaskan bahwa 89 kasus tersebut terdiri dari 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 48 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban perempuan sebanyak 41 orang, dan korban anak sebanyak 51 orang.
“Kasus terhadap perempuan itu kekerasan psikis 5 kasus, KDRT sebanyak 19 kasus, kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, penelantaran 2 kasus, dan lainnya sebanyak 9 kasus,” ucapnya.
Sedangkan untuk jenis kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh UPTD PPA yang bernaung di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, di antaranya terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 9 kasus, kemudian 6 kasus kekerasan psikis, 7 kasus bullying, kemudian 10 kasus kekerasan seksual, dan 4 kasus penelantaran.
Ia menambahkan dalam penanganan berbagai kasus tersebut, UPT PPA memberikan pendampingan kepada setiap korban, mengandalkan tenaga ahli yang mereka miliki.
“Kami melakukan pendampingan karena UPTD PPA memiliki tiga tenaga ahli psikolog, hukum dan sosial. Semua korban bisa kami mendampingi, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing – masing,” tandasnya.