Reporter : Arif Hidayat – Riksan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada dibawah Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, sepanjang tahun 2024 melakukan pendampingan terhadap 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPTD PPA, Hendra Susanto, ketika diwawancarai pada 14 Januari 2025 di kantornya menerangkan bahwa dari 127 kasus tersebut, 72 kasus diantaranya adalah terkait kekerasan terhadap anak. Adapun jumlah korban yang ditangani oleh UPTD PPA adalah sebanyak 138 orang.
“Kita melakukan pendampingan dan pelayanan dalam 127 kasus, terkait kasus kekerasan fisik maupun psikis. 55 kasus terkait perempuan dewasa dan 72 kasus anak – anak. Rinciannya korban perempuan 55 orang, korban anak laki – laki 41 orang dan korban anak perempuan 42 orang,” Ujarnya
Ia melanjutkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh kasus kekerasan psikis, sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual.
“Terkait kasus perempuan itu kekerasan psikis lebih banyak, kekerasan fisik satu kasus, KDRT ada 11 kasus. (Kasus) Anak itu kekerasan seksual mendominasi kemudian yang lainnya fisik, psikis dan penelantaran,” lanjutnya.
Menurutnya pada tahun 2024 terjadi peningkatan jumlah pelaporan kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Seperti dijelaskannya peningkatan ini merupakan dampak sosialisasi yang dilakukan oleh DP2KBP3A mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“UPTD PPA fokusnya terkait pelayanan kalau untuk pencegahan ada di Bidang P3A DP2KBP3A. Dalam sosialisasi kami sering pula membuka layanan penyuluhan dan layanan konseling. Untuk penanganan lebih banyak berfokus pada pendampingan seperti psikologi, hukum dan sosial. Kami punya tenaga ahli psikolog dan hukum,” Tambahnya.
Sedangkan ketika ditanya terkait tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, ia mengatakan salah satunya adalah merubah mindset masyarakat agar mereka berani melapor jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Merubah mindset masyarakat, karena terkadang mereka berpikir kasus seperti ini adalah aib yang orang lain tidak perlu tahu. Jadi kami berupaya merubah mindset,” Pungkas Hendra.