
Reporter : Riksan
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa ia memperkenankan pasar tumpah atau yang dikenal dengan Pasar Marema di Jalan Kapten Harun Kabir, beroperasi hingga malam takbir Idul Fitri. Hal ini disampaikannya usai bersama Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, melakukan sidak ke pasar tersebut pada 25 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota mengenai pendirian Pasar Marema tahun depan. Menurutnya Pasar Marema saat ini didirikan tanpa izin pemerintah dan bersifat ilegal.
“Ternyata mereka membangun sendiri dan saya kasih kesempatan sampai dengan malam takbir jam 10 malam. Setelah itu kita akan membuat Peraturan Wali Kota terkait Pasar Marema. Tahun depan tidak ada lagi kegiatan sendiri – sendiri, semua dibawah instruksi Pemkot. Dana sekecil apapun harus masuk ke PAD yang akan dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota memperoleh pengakuan dari pedagang mengenai pembayaran sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk berjualan di Pasar Marema. Ia pun menegaskan kepada para pedagang bahwa jalan tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan milik masyarakat.
“Saya berjihad untuk kebenaran dan kebaikan, saya tidak takut, yang mem – back up saya adalah undang – undang,” tegasnya.