
Reporter : Hendriansyah, Angga Yugia Salman
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi membuka Posko bagi para pekerja yang akan menyampaikan aduan mereka mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Disnaker Jalan Ciaul Pasir nomor 63, pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Seksipencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial Disnaker, Dede Kamarudin, bersama Pejabat Fungsional Disnaker, Eneng Yuningsih, yang ditemui dikantornya pada 13 April 2023, mengatakan sejauh ini mereka belum menerima aduan apapun dari para pekerja.

Adapun terkait himbauan pembayaran THR kepada perusahaan telah disosialisasikan oleh Disnaker sejak jauh hari dengan ketentuan pembayarannya dilakukan dalam batas waktu minimal 10 hari menjelang lebaran dan maksimal 7 hari menjelang lebaran.
“Kebetulan tahun lalu tidak ada pengaduan, mudah – mudahan tahun ini pun tidak ada. Karena kami sudah melakukan himbauan kepada perusahaan – perusahaan terkait pembayaran THR.” Ungkap Dede.
Ia pun menghimbau bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR, bisa menyampaikan aduan mereka Posko Disnaker dan ia menjamin identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya.