316 Warga Binaan Lapas Kelas II B Mendapatkan Remisi Dalam Peringatan HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Reporter : Arif Hidayat

316 warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi mendapatkan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan dalam Upacara Penyerahan Remisi umum dan Dasawarsa, yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Sukabumi pada 17 Agustus 2026.

Pada upacara yang dihadiri di antaranya oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak para warga binaan memandang remisi sebagai awal yang baik, untuk menjadi pribadi baru yang berperilaku mematuhi aturan. Ia pun menyampaikan pesan kepada warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan di dalam Lapas.

Ia menekankan bahwa remisi tidak hanya berarti pengurangan masa pidana tetapi juga menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi untuk 316 orang, 4 di antaranya langsung pulang. Remisi tertinggi itu adalah untuk 5 bulan, kita doakan semoga ke depannya mereka jauh lebih baik. remisi ini untuk semua kasus seperti kriminal termasuk penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Leave a Reply