Reporter : Arif Hidayat
Kelurahan Karamat beserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam waktu dekat akan menginventarisir warga yang rumahnya belum dialiri listrik, untuk didaftarkan sebagai peserta program Jabar Caang. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kelurahan Karamat, Rizal Safari, ketika ditemui di kantornya pada 29 April lalu, mengatakan bahwa sejauh ini telah diusulkan enam orang calon penerima bantuan yang pada tahun 2022 pernah diajukan pula untuk mengikuti program tersebut namun hingga saat ini bantuannya belum terealisasi.
Ia menerangkan saat ini enam orang calon penerima bantuan tersebut telah diusulkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini dalam pengusulan melalui SIPD ke Kementerian Dalam Negeri dan verifikasi melalui Bappeda Kota Sukabumi. Ini usulan yang dulu pada tahun 2022 belum terealisasi. Kami bersama LPM akan segera menginventarisir warga mana saja yang membutuhkan listrik.” Jelasnya
Ia pun menerangkan bahwa masyarakat yang rumahnya belum dialiri listrik bisa pula mendatangi kantor kelurahan untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan asal memenuhi beberapa syarat tertentu seperti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun batas waktu pengajuan usulan bantuan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2024.
Program Jabar Caang merupakan program yang dikelola oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan dalam pendanaannya menggunakan CSR yang bersumber dari para pelaku usaha.